JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan internet dengan Wi-Fi gratis melalui JakWifi tetap berjalan. Agar layanan tetap optimal dan menyesuaikan dengan situasi peralihan pandemi Covid-19 seperti saat ini agar tepat sasaran, Diskominfotik melakukan survei dan evaluasi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 mengenai pencabutan PPKM, tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga sekolah dan perkantoran sudah masuk 100 persen.
Adapun hasil survei yang dilakukan Diskominfotik DKI secara umum menunjukkan bahwa pada fase peralihan pandemi Covid-19 seperti saat ini, aktivitas masyarakat berangsur normal, sehingga terjadi perubahan dalam pemanfaatan JakWifi oleh masyarakat.
“Semangat utama dari penyediaan JakWifi adalah untuk menjamin kesetaraan akses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta, yang di antaranya digunakan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19,” kata Plt Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Raides Aryanto dalam keterangannya dikutip, Kamis (5/1/2023).
Raides menjelaskan survei dilakukan secara proporsional di setiap Kota dan Kabupaten Administrasi di wilayah DKI Jakarta. Teknik pengambilan data survei dilakukan dengan pengisian kuesioner, survei lapangan, wawancara terstruktur, dan observasi kepada pengguna JakWifi.