JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dipimpin langsung Wali Kota Dhany Sukma menyidak sejumlah apotek di kawasan Johar Baru dan Cempaka Putih pada hari ini, Kamis (27/10/2022) pagi. Hasilnya Pemkot menemukan ada 30 produk obat sirop yang dilarang BPOM.
"Alhamdulillah, hari ini setelah kegiatan di Cempaka Putih, kita coba untuk mengambil sampel terkait dengan apotek yang sudah ada edaran penarikan beberapa produk sirup yang memang sudah tidak boleh beredar kembali," ujar Dhany kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/10/2022).
Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan 30 produk obat sirop yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun 30 obat tersebut sudah dipisahkan oleh pihak apotek guna mengikuti aturan BPOM.
"Kurang lebih 30 produk. Sirop (semua), 3 atau 5 yang direkomendasikan untuk ditarik," ucapnya.
Penemuan ini, kata Dhany membuat Pemkot Jakpus terus melakukan pemantauan bersama BPOM di beberapa titik apotek di wilayah Jakpus.
"Untuk pengawasan sebenarnya sudah secara rutin, untuk Sudinkes sudah melakukan pemantauan kerja sama dengan BPOM. Kebetulan BPOM dekat sini juga ni, jadi secara sinergi melakukan pengawasan di samping juga melibatkan aparat di tingkat wilayah, puskemas baik di kecamatan maupun kelurahan," katanya.