Dijelaskan Fadil, dalam perkara perdata perihal kehadiran itu hak masing-masing. Hanya saja ada konsekuensi yang harus diterima jika para pihak tidak hadir dalam sidang.
“Kalau dalam perkara perdata mengenai ketidakhadiran itu hak masing-masing dengan konsekuensiny masing-masing. Kalau tergugat Raffi tidak hadir ataupun kuasanya brarti dia tdak menggunakan hak jawabnya dipersidangan. Kalau penggugat tidak hadir ya berarti dia tidak serius dengan gugatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat oleh Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021). Raffi digugat karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Raffi erlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19 di rumah salah seorang pengusaha.