Sidang Penganiayaan Ahli IT Hermansyah Kembali Digelar

iNews Siang
Sidang Hermansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: iNews)
JAKARTA, iNews.id - Sidang penganiayaan ahli Informasi dan Teknologi (IT) ITB Hermansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda persidangan tersebut yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 
 
Lima orang terdakwa yang dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 170 KUHP akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
 
Hermansyah sendiri merupakan korban pengeroyokan dan penusukan. Peristiwa tersebut mengakibatkan luka sepanjang lima centimeter di dada sebelah kiri. Hermansyah sendiri sempat diisukan menjadi saksi ahli atas kasus percakapan pornografi Firza Husein.
 
 
Video Editor: Alvian Surya
 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks ART Erin Ungkap Syarat Damai, jika Tak Dipenuhi Kasus Jalan Terus ke Persidangan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?

57 tahun lalu

Tega Sekap dan Aniaya Pacar, Apakah Taufik Hidayat Psikopat? Ini Penjelasan Psikolog

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Diduga Punya Kecenderungan Psikopat, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal