Sidang Perkara Hoaks, Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/2/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.is - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana perkara berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna didakwa telah menceritakan penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah lebamnya kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai mengirim foto wajah dalam kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahimah di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Ratna menjalani persidangan didampingi putrinya Atiqah Hasiholan. Sebelum persidangan dimulai, Ratna dari kursi terdakwa sempat mengacungkan salam dua jari yang doketahui sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
1 hari lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Nasional
12 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal