JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab melalui tim hukum Front Pembela Islam (FPI) telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat ini tim hukum masih menunggu panggilan dari pengadilan.
Tim hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, telah menyiapkan materi praperadilan terkait keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh polisi. Sejauh mana persiapannya dia tidak menjelaskan detail
"Masih kami tunggu panggilan sidangnya," ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/12/2020).