Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Tim Hukum Tunggu Panggilan PN Jaksel 

Ari Sandita Murti
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab melalui tim hukum Front Pembela Islam (FPI) telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat ini tim hukum masih menunggu panggilan dari pengadilan.

Tim hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, telah menyiapkan materi praperadilan terkait keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh polisi. Sejauh mana persiapannya dia tidak menjelaskan detail

"Masih kami tunggu panggilan sidangnya," ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sementara itu mengenai kondisi Rizieq Shihab sekarang, kata dia sehat walafiat. "Untuk kondisi Habib sekarang (di tahanan), Alhamdulillah sehat dan baik," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, Rizieq Shihab juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal