SIKM Resmi Ditiadakan, Pemprov DKI Beralasan karena Berbagai Pertimbangan

Antara
Riezky Maulana
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Peniadaan tersebut karena SIKM dinilai kurang efektif.

"Kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang, menurut dia, sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah lainnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Pertimbangan pertama, Syafrin memaparkan pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta. Mereka yang bisa mengajukan SIKM hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Pemprov DKI Kebut Pembangunan Flyover di Latumenten, Cegah Kecelakaan Kereta 

Megapolitan
2 hari lalu

Keren! 1 Jam Lampu Jakarta Dipadamkan, Emisi Karbon Merosot 77,53 Ton CO2e

Megapolitan
6 hari lalu

Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Catat! Lampu Gedung hingga Jalan di Jakarta Dimatikan 1 Jam Besok Malam, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal