“Kedua tersangka membuka lowongan kerja di media sosial, memfasilitasi pembuatan paspor dan tiket keberangkatan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kanit Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet.
Calon PMI ilegal tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diberi edukasi sebelum dipulangkan ke daerah asal. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.