Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online

Dwi Narto
Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online (Foto: Dwi Narto)

“Kedua tersangka membuka lowongan kerja di media sosial, memfasilitasi pembuatan paspor dan tiket keberangkatan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kanit Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet.

Calon PMI ilegal tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diberi edukasi sebelum dipulangkan ke daerah asal. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Hasil Judi Online Sitaan Bareskrim Polri

Nasional
12 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Besar Judol Internasional, Tangkap Admin hingga Operator

Internasional
13 hari lalu

Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang

Nasional
29 hari lalu

DPR Heran Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol: Harusnya Bandar yang Disikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal