Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online

Dwi Narto
Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online (Foto: Dwi Narto)

“Kedua tersangka membuka lowongan kerja di media sosial, memfasilitasi pembuatan paspor dan tiket keberangkatan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kanit Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet.

Calon PMI ilegal tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diberi edukasi sebelum dipulangkan ke daerah asal. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
11 hari lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Nasional
12 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
18 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal