“Ketika dicek oleh anggota ke TKP, ternyata ditemukan informasi dari warga sekitar atau warga yang melihat telah terjadi pembacokan,” katanya.
Polisi lalu olah TKP, memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV. Akhirnya polisi dapat mengamankan para pelaku. Kini, pelaku AP dan PAF disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Namun kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum sehingga tidak bisa menjalani hukuman secara penuh.
"Jadi apabila maksimal 9 tahun, ya tentunya karena ini merupakan anak di bawah umur, dia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu kurang lebih 4,5 tahun," ujar Kapolsek.