Solusi Atasi Pencemaran Air di Jakarta, Pemprov DKI Siapkan SPALD-T

iNews
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman yang terdiri dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan. Pembangunan SPALD-T skala perkotaan dan permukiman dinilai menjadi solusi untuk menjawab persoalan pencemaran air di tengah pertambahan penduduk.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Juaini Yusuf, mengatakan, keberadaan IPAL dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat. Sistem itu nantinya terdiri dari pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan jaringan perpipaan.

“Pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Jakarta jika tidak disertai perbaikan sistem pengelolaan pembuangan air limbah domestik akan mengakibatkan air tercemar. Selain itu, perbaikan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan. Keberadaan IPAL ini juga dapat mencegah timbulnya penyakit bawaan air (waterborne disease) yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah,” ujar Juaini di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan, SPALD-T skala perkotaan dapat mengelola air limbah domestik di wilayah perkotaan, regional dengan minimal layanan 20.000 jiwa. Sementara, pada cakupan pelayanan SPALD-T komunal skala permukiman, dapat mengelola air limbah domestik untuk melayani 500-6.000 jiwa untuk setiap SPALD-T permukiman yang terbangun. Adapula skala kawasan tertentu yang mencakup kawasan komersial dan kawasan rumah susun.

Upaya tersebut, kata dia sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.

“Kami juga bekerja sama dengan PD PAL Jaya untuk meningkatkan sanitasi bagi masyarakat dengan melakukan pengolahan air limbah domestik sistem setempat melalui revitalisasi tangki septik. Pembangunan SPALD skala permukiman sistem setempat ini juga akan terus dilakukan terutama pada kawasan permukiman yang dinilai membutuhkan akses sanitasi yang layak,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72

Megapolitan
6 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Megapolitan
7 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Megapolitan
11 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal