Sopir Angkot yang Tabrak Lansia hingga Tewas di Depok Ditetapkan Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Angkot tabrak pejalan kaki dan ruko di Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir angkot berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan. KS sebelumnya menabrak lansia pejalan kaki berinisial S (62) di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok pada Rabu (7/8/2024) lalu.

"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Multazam mengatakan, sopir angkot itu diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak pejalan kaki serta bangunan ruko di Margonda.

"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujar Multazam.

Sebelumnya, warga pejalan kaki berinisial S (62) meninggal dunia di rumah sakit usai ditabrak angkot. Korban terluka di bagian kepala.

Polisi langsung mengamankan sopir angkot tersebut. Hal itu dilakukan agar sopir tidak diamuk massa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol Japek, Lalin Sempat Macet Parah

3 hari lalu

Tragis! Dikejar Pelajar yang Bawa Sajam, 2 Remaja Tewas Kecelakaan di Tangsel

5 hari lalu

Kronologi Truk Kontainer Oleng hingga Tabrak Separator Jalan di Tomang Jakbar

5 hari lalu

Transjakarta Koridor 9 Pluit-Pinang Ranti Dialihkan imbas Truk Kontainer Tabrak Separator Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal