Sopir Angkot yang Tabrak Lansia hingga Tewas di Depok Ditetapkan Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Angkot tabrak pejalan kaki dan ruko di Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir angkot berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan. KS sebelumnya menabrak lansia pejalan kaki berinisial S (62) di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok pada Rabu (7/8/2024) lalu.

"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Multazam mengatakan, sopir angkot itu diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak pejalan kaki serta bangunan ruko di Margonda.

"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujar Multazam.

Sebelumnya, warga pejalan kaki berinisial S (62) meninggal dunia di rumah sakit usai ditabrak angkot. Korban terluka di bagian kepala.

Polisi langsung mengamankan sopir angkot tersebut. Hal itu dilakukan agar sopir tidak diamuk massa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Saepul Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Anggota Komunitas Gay

1 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

1 hari lalu

Terkuak! Pemutilasi Pria di Depok Buang Kaki Korban ke Sungai untuk Hilangkan Jejak

1 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kaki di Depok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal