Menurutnya, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.
“Jadi, kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ucap Budi.
Budi menyebut, kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Melalui peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Meski begitu, Budi mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk membuat terang benderang perkara dimaksud.
"Artinya kita juga masih melakukan pendalaman terkait tentang saksi-saksi ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman," ucapnya.