Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kecelakaan dua bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13 (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir bernama Yayan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, dikutip Kamis (5/3/2026).

Komarudin menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu tersangka tidak ditahan.

"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujar dia.

Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di 'jalur langit' koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Hendak Antar Muatan ke Gedung Kejagung

1 hari lalu

Truk Bawa Crane Mulai Dievakuasi usai Hantam JPO Tendean Jaksel, Arus Lalin Tersendat

2 hari lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Alat Berat

3 hari lalu

Motor Terbakar usai Hindari Mobil Rem Mendadak di Pasar Minggu Jaksel, Pengemudi Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal