Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kecelakaan dua bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13 (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir bernama Yayan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, dikutip Kamis (5/3/2026).

Komarudin menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu tersangka tidak ditahan.

"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujar dia.

Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di 'jalur langit' koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Catat! Ini Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Truk Trailer Tabrak di Separator Busway S Parman Jakbar, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
6 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Mobil Listrik Tabrak Separator Busway

Megapolitan
9 hari lalu

Transjakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir, Pramono Minta Operator Disanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal