Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Puncak Bogor. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka kecelakaan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria berinisial B itu diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

"Sudah tersangka, ada faktor kelalaian," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta. 

"Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (23/1/2024). Kecelakaan ini disebabkan oleh truk pengangkut air mineral yang mengalami rem blong. 

Akibatnya, sebanyak 17 orang luka-luka. kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan yakni bengkel velg dan rumah makan rusak parah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Megapolitan
6 jam lalu

Transjakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir, Pramono Minta Operator Disanksi

Megapolitan
7 jam lalu

Bus Transjakarta Kecelakaan Lagi, Kali Ini Tabrak Ojol di Gunung Sahari

Buletin
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka, Dikawal Banser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal