BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka kecelakaan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria berinisial B itu diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
"Sudah tersangka, ada faktor kelalaian," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta.
"Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (23/1/2024). Kecelakaan ini disebabkan oleh truk pengangkut air mineral yang mengalami rem blong.
Akibatnya, sebanyak 17 orang luka-luka. kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan yakni bengkel velg dan rumah makan rusak parah.