Sopir Truk yang Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Noerman Hasnugara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan DWA (21), sopir truk tanah yang melindas kaki bocah 9 tahun berinisial ANP di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. DWA langsung ditahan.

“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/11/2024).

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.

Zain menjelaskan, kecelakaan itu menimpa wanita berinisial SD (20) yang berboncengan motor dengan ANP.

"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," kata Zain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Megapolitan
12 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
14 jam lalu

Kecelakaan Maut di Jakut, Pemotor Tewas Tabrak Separator lalu Dihantam Bus Transjakarta

Buletin
14 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal