"Kemudian terhadap Rizki Amelia akan dijerat dgn pasal 223 Juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU narkotika terkait menghalangi penyidikan dgn membantu pelarian. Ancaman hukuman 7 tahun," ucap Susatyo.
Sebelumnya, delapan dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang berhasil ditangkap. Buronan itu ditangkap di berbagai tempat.
"Polres Metro Jakarta Pusat telah membentuk tim gabungn dan telah berhasil mengamankan kembali setidaknya delapan orang pada hri dalam tiga hari pencarian kami," ucap Susatyo.