"Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya," imbuhnya
Praktik kecurangan ini telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Alat tambahan ini sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan pemeriksaan setiap tahun.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.