SPBU Nakal di Bogor Curangi Takaran BBM, Pengawas Jadi Tersangka

Achmad Al Fiqri
SPBU di Bogor disegel usai diduga melakukan praktik curang takaran BBM (foto: MPI)

"Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya," imbuhnya

Praktik kecurangan ini telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Alat tambahan ini sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan pemeriksaan setiap tahun.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dokter Tifa bakal Rilis Buku Jokowi's Dark Life, Bahas Masa Lalu hingga Silsilah Jokowi

Nasional
10 jam lalu

Pedas! Sahabat Silfester Sebut Roy Suryo Cs Cari Panggung lewat Polemik Ijazah Jokowi

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Nasional
12 jam lalu

Menlu Sugiono Tegaskan Prabowo Tak Pernah Berencana Kunjungi Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal