Arga menjelaskan aksi Tenri mencuri di sebuah rumah kosong diketahui korbannya. Pelaku sempat menodongkan senjata tajam ke korban.
Korban kemudian berteriak dan menarik perhatian warga. Pelaku pun tak bisa berkutik ketika warga berdatangan.
"Adapun pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil perampokan seperti sejumlah telepon genggam, emas, dan perhiasan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ucap Arga.