Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Status sopir pengangkut MBG yang tabrak siswa SD masih sebagai saksi. (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan status sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Adi Irawan (AI) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi masih saksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi.

Tak cuma itu, Erick mengungkapkan bahwa polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Jika bukti cukup, maka Adi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"(Sopir) Masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Erick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," lanjut Erick.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
9 jam lalu

Kepala BGN Minta Maaf terkait Marak Keracunan MBG, bakal Sanksi SPPG Nakal

Seleb
15 jam lalu

Viral Denada Sebut Gaya Hidup Ressa Rizky Rossano Hedon? Ini Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

BGN Minta Mitra SPPG Berdayakan Kantin Sekolah Penerima MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal