Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Status sopir pengangkut MBG yang tabrak siswa SD masih sebagai saksi. (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan status sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Adi Irawan (AI) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi masih saksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi.

Tak cuma itu, Erick mengungkapkan bahwa polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Jika bukti cukup, maka Adi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"(Sopir) Masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Erick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," lanjut Erick.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas pelapor, korban, pihak sekolah dan beberapa orang yang memang ada di lokasi kejadian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

57 tahun lalu

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Polri

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal