Korban sempat dibawa ke RSUD Karawang. Tapi keluarga segera minta autopsi karena menilai kematiannya tidak wajar.
"Diperoleh hasil bahwa pelaku yang menghilangkan nyawa korban (meninggal dunia) adalah suami korban sendiri," kata Twedi.
Kini pelaku harus menanggung jawabkan perbuatannya dengan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).