Suami di Kavling DPR Cipondoh, Tangerang Aniaya Istri hingga Terluka

Irfan Ma'ruf
ILustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seorang suami menganiaya istrinya hingga babak belur di Kavling DPR Nomor 76 RT. 6/RW. 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/1/2019) hanya karena berawal dari cekcok mulut. Pelaku bernama Taupik Hidayat (23) terlibat cekcok dengan istrinya, FR (22) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban mengalami luka di bagian bibir kiri dan dahi kiri sehingga luka memar dan berdarah," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).

Usai mendapat kekerasan, korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh. Tak lama kemudian, polisi langsung meringkus pelaku.

"Kami setelah mendapatkan laporan langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sutrisno.

Saat mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin akik dan hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, Taupik Hidayat disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

57 tahun lalu

Waspada! Ini Tanda-Tanda Kamu Terjebak dalam Abusive Relationship Menurut Psikolog

57 tahun lalu

Disiksa Pasangan Bertahun-tahun tapi Tidak Pergi? Ini yang Terjadi pada Korban

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Pacar di Bandung Viral, Psikolog Ungkap Faktor Korban Bertahan 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal