Suami di Kavling DPR Cipondoh, Tangerang Aniaya Istri hingga Terluka

Irfan Ma'ruf
ILustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seorang suami menganiaya istrinya hingga babak belur di Kavling DPR Nomor 76 RT. 6/RW. 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/1/2019) hanya karena berawal dari cekcok mulut. Pelaku bernama Taupik Hidayat (23) terlibat cekcok dengan istrinya, FR (22) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban mengalami luka di bagian bibir kiri dan dahi kiri sehingga luka memar dan berdarah," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).

Usai mendapat kekerasan, korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh. Tak lama kemudian, polisi langsung meringkus pelaku.

"Kami setelah mendapatkan laporan langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sutrisno.

Saat mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin akik dan hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, Taupik Hidayat disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

28 hari lalu

Sempat Trauma, Kondisi Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Mulai Membaik

31 hari lalu

Billy Syahputra Beri Pesan Tegas ke Suami sang Adik: Jangan Lakukan KDRT!

31 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal