TANGSEL, iNews.id - Viral di media sosial video seorang suami berinisial BD (38) tega menganiaya istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi tidak menahan BD meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto mengatakan BD dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal tersebut.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan BD tidak dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Dia menjelaskan BD bisa ditahan kalau menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tambah Siswanto.
Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada Pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka.
Di antaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut. Kemudian tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.
Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat undang-undang yang mengategorikan luka berat.
"Kalau kita melihat subjektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.
Dia menegaskan masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan materiel.
"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materielnya diancam hukuman di atas 5 tahun," katanya.