Petugas Jasa Marga dan anggota Polres Metro Bekasi yang sedang berpatroli melihat kejadian tersebut. Selanjutnya, Sumanto dibawa ke RS Hermina Tambun. Korban akhirnya dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi bus yang ditumpangi Sumanto berhenti. Beberapa saksi dari penumpang dan sopir bus turut diminta keterangan. Namun, saat polisi hendak melakukan otopsi terhadap jasad Sumanto, pihak keluarga menolak dan memilih membawa jenazah pulang ke Surabaya.
“Sesuai keinginan dari keluarga, menolak untuk dilakukan otopsi. Jadi kasus ini tidak dilanjutkan, tetapi sebelumnya keluarga diminta untuk membuat surat pernyataan terlebih dahulu,” ujar dia.