Taati Putusan MA, Anies Buat Tim Kecil Pengelolaan Air di Jakarta

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Untuk dikeahui, dalam putusan MA No.31/Pdt/2017 disebutkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda DKI dalam hal ini PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Mereka dinyatakan gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

Dalam putusannya, MA memerintahkan agar swastanisasi air di Jakarta dihentikan. Selain itu memerintahkan kepada DKI untuk mengembalikan pengelolaan air minum ke publik sesuai dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

BMKG Peringatkan El Nino Berpotensi Sangat Kuat, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang

15 hari lalu

Teknologi Pengolahan Air Beralih ke Sistem Adaptif, Tak Lagi Andalkan Filter Konvensional

1 bulan lalu

BNPB Pulihkan Jaringan Air Bersih di 7 Desa Magelang yang Terdampak Banjir Lahar Gunung Merapi

1 bulan lalu

Kekeringan Landa Kota Bima NTB, 1.129 KK Kesulitan Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal