JAKARTA, iNews.id – Tingkat polusi udara di Kota Jakarta terus meningkat seiring dengan masuknya musim kemarau. Kondisi tersebut antara lain kian diperparah dengan masifnya penggunaan kendaraan pribadi di kalangan masyarakat umum.
Untuk mengantisipasi itu, pada 2020 Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan serangkaian uji emisi pada kendaraan di Jakarta maupun bagi kendaraan di luar kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang hendak masuk ke Ibu Kota.
“Tahun depan kami akan mulai dengan pengendalian emisi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta. Harus lolos uji emisi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dia menuturkan, jika nanti ada kendaraan pribadi tak lolos uji emisi, pemiliknya bakal dikenakan disinsentif denda pajak saat hendak mengurus segala persuratan kendaraan. Akan tetapi, Anies belum membeberkan secara detail berapa denda yang harus dibayarkan itu. Selain disinsentif denda pajak, pemilik kendaraan pribadi yang tak lolos uji emisi juga bakal dikenakan tarif parkir yang akan lebih mahal.
Sejak Selasa (25/6/2019) pekan lalu, situs online penyedia peta polusi di kota-kota di dunia, AirVisual melaporkan tingkat polusi udara Jakarta terburuk di dunia. Bahkan, pada Rabu (26/6/2019) pagi, AirVisual juga mencatatkan Jakarta di urutan pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia.
AirVisual mencatat nilai indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta pada Rabu pagi itu sebesar 200 atau kategori unhealthy (tidak sehat). Sementara, sehari sebelumnya, angka AQI Jakarta mencapai 231 atau kategori very unhealthy (sangat tidak sehat). Anies pun menuding jumlah kendaraan yang kian masif menjadi penyebab utama buruknya kualitas udara di Jakarta.