JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya (THR) tidak hanya dirasakan pegawai negeri sipil (PNS). Namun juga pekerja harian lepas (PHL) termasuk juga Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau biasa disebut pasukan oranye.
Kepastian itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim. Menurut dia, untuk Lebaran tahun ini, PHL di lingkungan DKI mendapat THR yang besarnya setara dengan gaji bulanan.
“Besarnya THR yang diberikan itu seperti gaji ke-13. Hitungannya disesuaikan tugas yang ditentukan. Ada beban tugas sesuai koefisien. Nah, koefisien dikalikan UMP (upah minimum provinsi),” kata Ali Maulana di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut dia, THR ini akan diberikan paling lambat 5 Juni 2018. Artinya, setelah PHL menerima gaji bulanan. “Kita upayakan sama dengan PNS. Pokoknya sebelum libur 11 Juni, tidak lebih dari tanggal 5 Juni. Kita urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima. Jadi dua kali terima,” ujar Ali.
Ada sekitar 10.200 PHL di Ibu Kota. Ali mengatakan, beberapa pekerja tetap standby dan mengatur piket untuk masuk saat hari raya Idul Fitri.
“Jadi yang orang Jakarta jangan satu hari full. Kalau izin setengah hari saja cukup, kunjungi keluarga. Cover teman-teman yang kampungnya jauh. Dan mereka biasanya dari libur yang ada kita kasih cuti dua sampai tiga hari,” kata Ali.