Tak Mau Ikut Patungan Beli Miras, Pengamen Ditusuk Teman hingga Tewas

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penusukan. (Gambar: Istimewa)

"Lalu tersangka meminjam pisau kepada tukang pecel lele di sekitar TKP, lalu ditusuk langsung ke ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia," kata Arie.

Masyarakat sekitar melaporkan kejadian pembunuhan itu ke polisi. Dalam waktu cepat, polisi mengamankan tersangka di toilet pom bensin di sekitar TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 352 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 hari lalu

Detik-Detik Jeep Mercy Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Pengemudi dan Penumpang Tewas Terbakar

14 hari lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

16 hari lalu

Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

16 hari lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal