Tak Miliki SIKM Jakarta, 29.280 Kendaraan Diminta Kembali ke Tempat Asal

Polisi siaga di pos pemantauan PSBB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29.280 kendaraan yang akan memasuki maupun keluar Jakarta diminta kembali tempat semula. Jumlah tersebut terhitung 27 Mei hingga 7 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengendara yang diminta kembali karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor," ujar Yusri di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Dia menuturkan, tindakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap warga yang akan masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Menurutnya, kendaraan diminta kembali berada di 9 titik wilayah DKI Jakarta dan 11 titik luar Jakarta. Kendaraan paling banyak terjaring di luar DKI mencapai 22.804 unit. "Kalau dalam DKI hanya 6.476," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal