JAKARTA, iNews.id - Tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dan penindakan penertiban masyarakat. Sebanyak 43 warga didapati melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap harinya dilaksanakan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan edukasi kepada masyarakat
"Tentunya kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan dan kami laksanakan secara acak di wilayah tambora Jakarta Barat," ujar Faruk, Sabtu (20/3/2021).
Kegiatan itu juga memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Kegiatan operasi penertiban penggunaan masker hari ini dilaksanakan di 2 lokasi. Yakni di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat dan di Jalan Malaka, Tambora, Jakarta Barat
"Dalam operasi di dua lokasi berbeda kami menindak sebanyak 43 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 42 pelanggar diberikan tindakan sosial dengan menyapu fasilitas umum sedangkan 1 orang lainnya membayar denda administrasi," kata Faruq.