Tak Punya SIKM, 14 Kendaraan di Lebak Bulus Diminta Putar Balik

Okezone
Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Setidaknya ada 14 kendaraan yang harus memutar balik lantaran dihadang oleh petugas gabungan di check point Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lantaran berplat nomor daerah dan tak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Adapun 14 kendaraan yang diputarbalikan karena bukan domisili Jabodetabek dan tak mempunyai SIKM yakni 11 kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua alias sepeda motor.

"Ada 14 kendaraan yang kita putar balik terutama plat daerah, dan juga karena domisili daerah. Mereka juga tak mempunyai SIKM," kata Kasatpol PP Pondok Pinang, Suhandra Saputra saat ditemui di lokasi, Selasa (26/5/2020).

Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat bukan domisili Jabodetabek agar membuat SIKM jika mempunyai kepentingan masuk ke wilayah Jakarta.

"Seharusnya mereka sudah paham dengan peraturan. Jika tidak punya mereka tidak akan bisa masuk ke Jakarta," katanya.

SIKM merupakan syarat bagi warga untuk keluar masuk Jabodetabek. Penumpang kereta hingga pesawat dengan tujuan dan asal Jakarta juga diminta membawa SIKM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal