JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Pemanggilan ketiga saksi dikarenakan keterangan pada pemeriksaan sebelumnya tidak sesuai saat dikonfirmasi dengan tersangka.
Ketiga saksi yang kembali diperiksa adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Lalu, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil, Nanik, Said Iqbal yang rencananya besok (26/10/2018) jam 13.00 WIB akan dilakukan konfrontir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (25/10/2018).
Dia mengatakan, pemanggilan itu untuk kembali mengonfrontirkan antara keterangan saksi dengan tersangka maupun saksi lain. Sebab, penyidik menemukan beberapa keterangan ketiga saksi pada pemeriksaan sebelumnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Ratna Sarumpaet.
“Ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satunya. Nanti kita konfrontir berkaitan dengan saksi yang satu dan lain,” ucap dia.