Menurut dia, korban mengalami luka di pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung. Pelaku lantas melarikan diri ke Subang, Jawa Barat, usai melancarkan aksi.
Namun, upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (28/5/2024) dini hari.
“Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas dia.