JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung berinisial RMR (3 tahun). Jasad bocah malang itu sebelumnya ditemukan terbungkus sarung di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1/2025) lalu.
Kedua tersangka dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025). Keduanya memakai baju tahanan berwarna oranye.
"Dari serangkaian penyelidikan, kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 E KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Terhadap pelindungan anak ini kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pasal pengeroyokan selama 12 tahun. Dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," tambahnya.