Selain itu, Rifki semakin kesal kepada kedua orang tuanya lantaran dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan bisnis keluarga. Diketahui, kedua orang tuanya memiliki bisnis pembuatan kardus kemasan.
“Tersangka diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan, tapi dari orang tua menilai kurang transparan. Ada hal yang disembunyikan, akhirnya menuduh tersangka ini,” ucapnya.
Akibat perbuatan yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.