Tangerang Cabut Masa Tanggap Darurat Corona, Tempat Hiburan dan Rekreasi Tetap Tutup

Hasan Kurniawan
Sindonews
Warga Cikokol Tangerang Bangun Posko Antisipasi Virus Corona (Dok Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang mencabut status tanggap darurat bencana wabah corona. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4431/1176/BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat itu diteken langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Disease di Kota Tangerang Herman Suwarman. Dengan begitu kegiatan masyarakat di Kota Tangerang kembali dibuka dengan pemberlakuan jam operasional.

Hal itu tak berlaku bagi tempat hiburan dan rekreasi. Pemilik diminta tetap menutup tempat hiburan dan rekreasi sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup tempat-tempat hiburan dan tempat rekreasi," tulis surat edaran itu dikutip Selasa (31/3/2020).

Tempat hiburan dan rekreasi yang dimaksud yaitu gelanggang olahraga/seni, arena permainan, spa panti pijat, taman rekreasi, karaoke, warnet/game online, dan jasa impresariat. Sementara pemilik usaha makanan dan minuman diminta membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan tidak memfasilitasi makan dan minum di tempat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
31 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal