Tawuran Antargeng di Klender Jaktim Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku Ditangkap

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan orang yang meninggal dunia berasal dari Geng Anak Lapak. (Foto MPI).

Ary menuturkan empat orang ditangkap atas peristiwa ini dari Geng Birus, di antaranya inisial DY, APB, BFB dan MAI. Sementara, polisi turut memburu empat pelaku lainnya yang berasal dari Geng Anak Lapak Klender.

"Empat berhasil kita tangkap pada 14 Maret kemarin, sementara dari kelompok Anak Lapak masih kita lakukan penyelidikan, memang informasinya berada di luar Jakarta," tambah dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif

12 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

13 hari lalu

Marak Tawuran di Jakarta, Pramono: Kami Siapkan Ring Tinju di Berbagai Lokasi

19 hari lalu

Rumah Pengacara di Ciracas Dilempar Molotov, Polres Jakarta Timur Buru Dua Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal