Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Meski sempat dibawa oleh rekannya, kondisi korban tidak tertolong.

"Dibawa oleh temannya, tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," tuturnya.

Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, para tersangka merupakan pelajar dan mahasiswa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Papan Reklame Besar Roboh di Bekasi, Timpa Toko dan Picu Kemacetan

Megapolitan
4 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
9 hari lalu

Gunung Sampah TPST Bantargebang Longsor, 3 Orang Tewas

Megapolitan
11 hari lalu

Viral IRT di Bekasi Jadi Korban Begal saat Cari Makan Sahur, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal