Meski sempat dibawa oleh rekannya, kondisi korban tidak tertolong.
"Dibawa oleh temannya, tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," tuturnya.
Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, para tersangka merupakan pelajar dan mahasiswa.