Tawuran Terjadi di Jakarta Utara saat Social Distancing, 1 Pelajar Tewas

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tewas. (Foto: Istimewa)

Keluarga korban yang semula berniat menyelesaikan masalah secara musyawarah, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Para pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok.

Budi mengatakan hanya HF yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan pelajar lainnya yang terlibat tawuran dijadikan saksi.

"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Karena pelaku anak-anak, diatur sistem peradilan anak. Putusan dikurangi sepertiga beda dengan orang dewasa," kata Budi.

Budi menyesalkan masih ada kegiatan taeuran di tengah maraknya virus corona. Dia berharap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya selama masa sekolah di rumah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah. Kurang pengawasan orang tua," kata Budi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Megapolitan
24 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Megapolitan
28 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
29 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal