"Kan kekuatannya kecil (polisi) jadi hanya bisa melerai, kita punya kekuatan besar kita amankan satu satu," ucap Rudi.
Polisi pun terus berupaya untuk menghimbau kepada warga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Terutama imbauan tentang Undang-Undang (UU) Darurat. Pada UU tersebut bahwa hanya dengan menguasai senjata tajam, pelaku bisa diancam 10 tahun penjara.
"Patroli aja kita sama imbau ke warga," katanya.