JAKARTA,iNews.id – Nasib malang menimpa Amir Syah, warga Gandari, Jakarta Selatan. Hanya karena menebang pohon yang menghalangi jalan menuju perumahan, dia diganjar denda Rp 30 juta.
Kewajiban membayar itu merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017). Andi dianggap melanggar pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Ini pasal pelarangan menebang pohon tanpa ijin,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Henri Perez, Jumat (10/11/2017).
Selain Amir, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis tiga warga lainnya dengan pelanggaran sama. Mereka adalah Andreas Christian warga Cipete dengan denda Rp 25 juta, Liem Tju Tjia warga Sunter Rp 5 juta, dan Ruth Megawati warga Meruya Ilir dengan denda Rp 5 juta.
Henri menambahkan, pelanggaran ini merupakan hasil laporan masyarakat. Petugas Dinas Kehutanan DKI akan menampung laporan maupun hasil temuan di lapangan. Selanjutnya, dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi. Seperti, ketua RT, warga terdekat dengan pohon yang ditebang, maupun petugas kelurahan.
“Memang rata-rata penebang mengaku tidak tahu ada larangan menebang pohon, padahal aturan ini sudah berlaku lama,” kata dia.
Meski sidang yang dijalani penebang masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, denda yang dibebankan pelaku cukup besar. Hakim memvonis terdakwa dengan denda Rp 5 -50 juta atau hukuman penjara 20 hari per satu pohon.
Selama operasi tangkap tangan penebang pohon dilakukan petugas Sudin Pertamanan DKI Jakarta sejak bulan Mei hingga November 2017, petugas sudah berhasil menyeret 15 orang ke hadapan majelis hakim. Total denda yang telah masuk ke kas negara sebesar 231.500.000.