Setelah itu, ibu korban membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana panjang hingga celana dalam milik korban.