Tega! Pria di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2016

Ade Suhardi
Pria berinisial EH di Kabupaten Bekasi tega memperkosa dua anak kandungnya (dok. istimewa)

Setelah itu, ibu korban membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana panjang hingga celana dalam milik korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
4 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Internasional
4 hari lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Buletin
5 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
6 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
6 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal