Tekan Polusi Udara, ASN Kota Bogor Wajib Terapkan 4 in 1

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor, Bima Arya. (Foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan beberapa kebijakan demi menekan angka polusi udara. Salah satunya menerapkan 4 in 1 bagi Aparatur Sipin Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi.

"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Jadi di Balai Kota dan di kantor dinas mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Dia mengatakan, pegawai diharapkan memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Akan tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lain untuk pergi ke kantor.

"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," kata Bima.

Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.

"Kecuali bagi ASN yang sudah pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai inmendagri (instruksi mendagri) juga," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
31 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal