JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, mengatakan pembentukan tim inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi terkait polusi udara di Jabodetabek, pada pekan lalu.
“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, tim inspeksi bertugas melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap industri yang berada di kawasan Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, karena diduga menjadi kontributor terbesar polusi udara di Jabodetabek yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
"Tim inspeksi akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” ujar Eko.