JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperluas rute ganjil-genap bagi kendaraan selama musim kemarau. Hal ini sebagai bentuk impelementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk menyiapkan perubahan harga tarif parkir kendaraan dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 seperti dikutip iNews.id, Jumat (2/8/2019).
Adapun, perluasan ganjil-genap pernah dilakukan saat perhelatan Asian Games 2018 lalu, Pemprov DKI melakukan kebijakan perluasan rute ganjil-genap yang diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini berhasil, saat diterapkan untuk menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.
Berikut beberapa kawasan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap pada Asian Games 2018:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan HR Rasuna Said
7. Jalan Jendral MT Haryono
8. Jalan Jendral DI Panjaitan
9. Jalan Jendral Ahmad Yani
10. Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan