Tembak Mati Rampok, Polisi: Ini Peringatan Jangan Main-Main di Tambora

Miftahul Ghani
Kapolsek Tambora Kompol Iver Monossoch (tengah) (Foto: iNews)

Usai menembak mati Andre, petugas Polsek Tambora membawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Sementara dua pelaku Bobi dan Irwan digelandang ke Mapolsek Tambora.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, senjata tajam, telepon genggam, tas, dan motor. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Mereka ini sebelum beraksi mengonsumsi sabu terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebelumnya aksi penodongan terjadi di wilayah hukum Tambora, Kamis (3/5/2018). Dalam sehari, dua warga ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambora lantaran menjadi korban perampasan disertai penodongan senjata tajam. Bahkan, salah satu pelapor hingga terluka sayatan di bagian leher.

Iver berjanji  segera menindaklanjuti laporan korban dengan mengejar pelaku. Polisi telah mengidentifikasi bahwa pelaku ada tiga orang. “Dari laporan korban, saya melihat ciri-ciri sama. Kami menduga mereka residivis. Kami segera mengungkap kejadian ini agar memberikan rasa aman dan nyaman khususnya warga Tambora,” kata Iver Kamis (3/5/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Megapolitan
16 jam lalu

Polda Metro Prediksi Jam Rawan Macet Bergeser selama Ramadan, Catat Waktunya!

Megapolitan
20 jam lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

1.919 Personel Gabungan Disebar ke 165 Vihara di Jabodetabek, Kawal Perayaan Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal