Tempat Hiburan Malam Ini Berusaha Kecoh Petugas dengan Matikan Lampu dan Gembok Pagar

Oktorizki Alpino
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Timur. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur digerebek aparat karena melanggar aturan jam operasional selama PPKM level 3. Tempat hiburan malam itu berusaha mengecoh petugas dengan mematikan lampu dan mengembok pagar.

Dantim II tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya, Ipda Bimo Satrio mengatakan, modus ini kerap ditemukan saat pihaknya menggerebek beberapa tempat hiburan malam, salah satunya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo pada Minggu (6/3/2022).

Penggerebekan dilakukan bersama jajaran Polsek dan Satpol PP Kramat Jati karena masih mendapati kerumunan di tempat hiburan malam yang menyalahi jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.

"Awalnya (pagar) ditutup, digembok. Namun setelah kami melakukan pengintipan dari luar ternyata terdengar bunyi musik yang keras," ujarnya di Jakarta Timur, Minggu (6/3/2022).

Guna memastikan dugaan adanya kerumunan di dalam tempat hiburan malam, pihaknya pun menunggu hingga pukul 02.00 WIB. Setelah memanggil pengelola untuk membukakan pintu didapati kendaraan roda dua dan roda empat diduga milik pengunjung terparkir rapih.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Nasional
8 jam lalu

Pengacara: Eggi Sudjana Berobat ke Luar Negeri usai Dapat SP3

Nasional
23 jam lalu

Blak-blakan! Pengacara Ungkap Eggi Sudjana Harus Penuhi 5 Syarat agar SP3, Apa Saja?

Nasional
24 jam lalu

Polda Metro SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi, Apa Pertimbangannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal