1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap
BINTAN, iNews.id - Kasus penyelundupan ketamin atau obat bius berhasil digagalkan petugas gabungan di perairan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 1,3 ton narkoba jenis ketamin serta menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang berada di atas kapal.
Penangkapan dilakukan melalui operasi lintas instansi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, serta TNI Angkatan Laut.
Delapan WNA yang diamankan diketahui berasal dari Myanmar dan Taiwan. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Informasi tersebut kemudian diperkuat laporan intelijen dari Taiwan Coast Guard kepada Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal yang menjadi target operasi di wilayah perairan.