Ruko pijat dan spa itu pun disegel petugas. Sementara para terapis, manajemen, pegawai, dan pelanggan dibawa ke Kantor Satpol PP dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda pelanggar aturan PPKM. Meski begitu, mereka hanya didata lalu dipulangkan ke tempat asal.
"Semua kita data dan membuat surat pernyataan, lalu kita pulangkan," tuturnya.