Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Bioskop diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19.
Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.
"Khususnya pada periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik tanggal 18 Mei-24 Mei 2021," kata Ade Yasin.